Viral Mobil 2 Kali Tak Bayar Tol di Depok, Polisi Selidiki

Viral Mobil 2 Kali Tak Bayar Tol di Depok, Polisi Selidiki

Antara News - detikNews
Kamis, 19 Jun 2025 15:54 WIB
Video menunjukkan mobil 2 kali menerobos gerbang dan tidak membayar tarif tol d kawasan Kota Depok viral di medsos. (Antara/IG @otohubdotco)
Video menunjukkan mobil 2 kali menerobos gerbang dan tidak membayar tarif tol di kawasan Kota Depok viral di medsos. (Antara/IG @otohubdotco)
Kota Depok -

Video menunjukkan mobil 2 kali menerobos gerbang tol d kawasan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), viral di media sosial (medsos). Polisi menyelidiki kasus mobil 2 kali tak bayar tarif tol tersebut.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menindak pengemudi yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok yang diduga terjadi pada Senin (16/6/2025) itu.

"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena, selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dilansir Antara, Kamis (19/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa mobil menerobos gerbang tol itu terekam kamera dasbor (dashboard camera/dashcam) pengguna tol lainnya. Mobil itu menyelonong gerbang tol dengan cara membuntuti mobil di depannya.

Argo juga mengatakan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam video yang beredar, terlihat mobil jenis minibus berwarna putih menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, Depok.

Dari video yang beredar, tampak mobil tersebut menggunakan pelat nomor polisi (nopol) B-2829-UIL.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Lihat juga Video 'Para Pemotor Nakal Masih Nekat Terobos JLNT Casablanca':

(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads