Sepupu Saddam Hussein Divonis Gantung

Sepupu Saddam Hussein Divonis Gantung

- detikNews
Senin, 25 Jun 2007 00:36 WIB
Baghdad - Pengadilan Iraq menjatuhkan vonis mati terhadap saudara sepupu Saddam Hussein, Ali Hassan al-Majid. Ali yang dikenal sebagai ahli kimia ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan masal sekitar 182 ribu suku Kurdi dan 3 ribu warga lainnya mengungsi pada 1988.Seperti dilaporkan kantor berita AFP, Minggu (24/6/2007), majelis hakim menjatuhkan hukuman gantung hingga mati terhadap Ali atas kasus pembunuhan massal, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan."Ribuan penduduk terbunuh, hilang, dan pindah," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Irak Mohammed al-Oreibi al-Khalifah saat konferensi pers. "Mereka adalah rakyat sipil yang tidak memiliki senjata dan tidak tahu tentang perang," imbuhnya.Atas vonis ini, Ali masih dapat mengajukan keringanan hukuman. Jika permohonan Ali ditolak, maka Ali akan digantung dalam waktu 30 hari sesudahnya. Hukuman gantung ini juga dijatuhkan majelis hakim terhadap 2 pembantu Ali. Mereka dinyatakan ikut terlibat dalam kasus yang dinamakan dengan operasi Anfal itu. (ary/ary)


Berita Terkait