Pria Surabaya yang Viral Diduga 20 Tahun KDRT Istri Tanpa Minta Maaf

Pria Surabaya yang Viral Diduga 20 Tahun KDRT Istri Tanpa Minta Maaf

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 19 Jun 2025 12:47 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Foto: ilustrasi KDRT (Dok. iStock)
Jakarta -

Pria di Surabaya berinisial NH (49) kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya IN (49). Aksi penganiayaan pelaku terhadap korban juga dilakukan di hadapan anak mereka.

Aksi kekerasan itu viral di media sosial usai direkam langsung oleh sang anak. KDT yang dilakukan bukan kali pertama, pelaku sebelumnya pernah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus yang sama.

"Dulu pernah dilaporkan (karena KDRT) tuntutan 1,5 tahun, cuma karena mohon-mohon ke istri, istrinya baik, minta pengurangan dan lain-lain, akhirnya cuma menjalani hukuman 3 bulan. Setelah menjalani (hukuman), kembali lagi seperti itu," jelas Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati dilansir detikJatim, Kamis (19/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi kekerasan terjadi bermula dari korban yang meminta uang belanja Rp 100 ribu kepada pelaku namun malah dianiaya. DP3APPKB mengungkapkan bahwa kekerasan semacam ini sudah dialami korban selama 20 tahun tanpa pernah mendapat permintaan maaf.

DP3APPKB juga mengungkapkan bahwa kekerasan semacam ini sudah dialami korban selama 20 tahun tanpa pernah mendapat permintaan maaf.

ADVERTISEMENT

"Istrinya ngaku dapat perlakuan itu 20 tahun tanpa kata maaf. Kecuali dilaporkan itu kemarin nyembah-nyembah (NH ke IN) minta maaf. Orangnya manipulatif," kata Ida.

Aksi penganiayaan terbaru pelaku viral usai beredar di media sosial, Senin (16/6/2025). Pelaku terlihat menyeret dan memukul korban dengan kayu, sementara suara tangis sang anak terdengar memanggil ibunya.

"Ibuk... ibukk," teriak sang anak dalam video sambil menangis.


Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video Ibu di Gresik Kerap Alami KDRT Sebelum Meninggal Disebut Bunuh Diri

(dek/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads