TPM Praperadilankan Polisi ke PN Jaksel Senin
Minggu, 24 Jun 2007 17:13 WIB
Jakarta - Tim Pembela Muslim (TPM) akan melanjutkan proses praperadilan terhadap kepolisian atas proses penangkapan Abu Dujana yang dinilai menyalahi prosedur. Praperadilan akan didaftarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 25 Juni 2007."Besok siang pukul 14.00 WIB kami akan mendaftarkan praperadilan atas nama istri Abu Dujana, Sri Mardiyati, ke PN Jaksel," kata ketua TPM Mahendradatta dalam jumpa pers di restoran Ayam Bakar Wong Solo Jl RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (24/6/2007).PN Jaksel, lanjut Mahendradatta, dipilih karena wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) merupakan tempat kedudukan Detasemen Khusus (Densus 88). Direktorat Keamanan dan Ketenteraman Nasioanl (Ditkamtranas) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) juga berkedududkan di Jaksel"Itu kedudukan Densus 88 dan Ditkamtranas, yang terbukti menangkap Abu Dujana dan menembak dia di depan anak-anaknya," ujar Mahendradatta.
(nwk/nrl)











































