3 WN Australia Penembak WN Australia di Bali Terancam Hukuman Mati

3 WN Australia Penembak WN Australia di Bali Terancam Hukuman Mati

Fabiola Dianira - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 12:02 WIB
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025). (I Nyoman Adhistaya Sawitra/detikBali)
Badung -

Tiga WN Australia berinisial D, P, dan C ditahan terkait kasus penembakan terhadap sesama WN Australia di vila kawasan Munggu, Badung, Bali. Tiga tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana.

Para pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, mereka dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Ancaman hukuman Pasal 340 tentunya adalah hukuman mati," ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolres Badung, dilansir detikBali, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Bareskrim, Imigrasi, serta Interpol Asia Tenggara. Ketiganya ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Pelaku D, P, dan C diserahkan ke Polres Badung pada Selasa malam (17/6) dan langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. "Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan aksi tersebut," kata Daniel.

ADVERTISEMENT

Meski para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap motif maupun hubungan antara mereka dan korban. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka masih berlangsung.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video: Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads