KPK Panggil Anggota DPR Heri Gunawan-Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Panggil Anggota DPR Heri Gunawan-Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 11:48 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai saksi. Keduanya dipanggil KPK terkait dengan perkara dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

"HG anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai dengan 2023, ST anggota DPR-RI Komisi XI," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Satori telah tiba digedung KPK, sedangkan Heri Gunawan belum.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

ADVERTISEMENT

KPK juga turut memanggil sejumlah saksi lain, yaitu:

1. NAM Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial
2. PW Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
3. PS Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia

Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Asep menjelaskan, BI memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.

KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini.

Lihat juga Video Satori Diperiksa Kasus CSR BI, NasDem: Kita Hormati Hukum

(ial/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads