Terdakwa Illegal Logging Bebas, Hukum Perlu Disinkronkan

Terdakwa Illegal Logging Bebas, Hukum Perlu Disinkronkan

- detikNews
Jumat, 22 Jun 2007 17:23 WIB
Jakarta - Salah satu penyebab banyaknya terdakwa kasus illegal logging bebas di pengadilan karena perbedaan pendapat hakim dengan jaksa dalam menerapkan aturan hukumnya. Solusi ke depannya perlu adanya sinkronisasi aturan hukumnya."Menurut jaksaillegal logging diatur undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, makanya dia menuntut. Sedangkan hakim bilangnya ndak bukan illegal logging tapi peraturan otonomi daerah," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat(23/6/2007).Menurut Ritonga, dengan bebasnya terdakwa illegal logging bukan berarti jaksa dengan polisi tidak sinkron dalam penanganannya. "Jaksa dan polisi berpendapat illegal logging tapi mereka (hakim) memegang undang-undangpemerintahan otonomi daerah karena daerah bisa mengatur penggunaan sumber daya alam di daerahnya," ujarnya.Lalu solusi ke depannya apa? "Lapor ke DPR supaya hukumnya disamakan. Dua-duanya direvisi, jangan ada undang-undang yang bertentangan satu sama lain,"jawab Ritonga. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads