Peradi Usul Penyadapan Dihapus di Revisi KUHAP: Khawatir Disalahgunakan

Peradi Usul Penyadapan Dihapus di Revisi KUHAP: Khawatir Disalahgunakan

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 17 Jun 2025 11:51 WIB
RDPU Komisi III DPR membahas revisi KUHAP di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
RDPU Komisi III DPR bahas revisi KUHAP. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam revisi KUHAP. Peradi mengaku khawatir penyadapan disalahgunakan oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Refa menilai penyadapan merupakan bentuk upaya paksa.

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," kata Refa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refa mengatakan penyadapan telah diatur dalam sejumlah UU. Sebab, itu, menurutnya, terkait penyadapan tak perlu lagi diatur dalam revisi KUHAP yang dibahas Komisi III DPR.

"Karena penyadapan ini sebenarnya sudah ada pengaturan di dalam beberapa undang-undang, di dalam Undang-Undang Narkotika sudah ada, di dalam Undang-Undang Tipikor sudah ada, kemudian di dalam Undang-Undang Kepolisian juga sudah ada," katanya.

ADVERTISEMENT

"Nah biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," imbuh dia.

Maka, menurut Peradi, dalam Pasal 84 mengenai bentuk upaya paksa, hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads