Polri: Anak Dujana Dieksploitasi Keluarga dan TPM
Jumat, 22 Jun 2007 14:30 WIB
Jakarta - Dituding melanggar hak asasi manusia dengan mengganggu psikis anak Abu Dujana, Mabes Polri tak terima. Polri balik menuding keluarga tersangka teroris itu dan pengacaranya telah melakukan eksploitasi anak."Ada pengalihan substansi dengan mengeksploitasi anak. Keluarga dan pengacara melakukan itu. Tentunya mereka yang melanggar UU Perlindungan Anak," cetus Kadiv Humas Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2007).Menurut Sisno, petugas Densus 88 memiliki alasan kuat mengapa harus menembak Abu Dujana. Yaitu track record Abu Dujana yang memiliki pengalaman dalam kemiliteran."Teroris yang lain biasanya melawan dengan menggunakan senjata api. Bahkan ada yang dengan meledakkan diri. Selain itu, mereka pada umumnya didoktrin tidak menyerahkan diri ke polisi," jelas Sisno.Upaya yang dilakukan pengacara Dujana, lanjut Sisno, tak lebih sebagai upaya mencari simpati publik. Mereka juga dinilai menggeser persoalan terorisme ke arah politis."Kita siap menghadapi kemungkinan apapun. Abu Dujana itu kan buron, kenapa dia bawa anak," pungkasnya.
(fiq/sss)











































