Maksa Istri Ngeseks, Siap-siap Masuk Penjara
Jumat, 22 Jun 2007 12:40 WIB
Bangkok - Jangan memaksakan hubungan seks dengan pasangan Anda. Salah-salah Anda bisa mendekam di penjara hingga 20 tahun!Hal itu bisa terjadi di Thailand. Parlemen negeri itu menyetujui Undang-Undang (UU) baru mengenai pemerkosaan dalam rumah tangga. Ini merupakan UU sejenis pertama di negeri Gajah Putih itu.Majelis Legislatif Nasional yang ditunjuk oleh junta militer melakukan amandemen UU kriminal yang ada saat ini. "UU terdahulu bersifat diskriminatif dengan tidak memberikan perlindungan yang sama bagi wanita dan pria," kata Kingkaew Inwang, wakil direktur Kantor Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga."Sekarang, semua orang diperlakukan sama sesuai hukum baru ini," imbuhnya seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/6/2007).UU sebelumnya menetapkan definisi pemerkosa sebagai seseorang yang memperkosa wanita yang bukan istrinya. Ini artinya, pria bisa memaksa istrinya untuk berhubungan seks dan tidak dikenai hukuman.Namun kini, pria seperti itu bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 40 ribu baht atas pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya terhadap pasangan. UU baru ini juga menetapkan definisi yang lebih luas terhadap pemerkosaan, yakni dengan mencakup kaum wanita yang melakukan pemerkosaan serta para pemerkosa homoseksual.Kelompok HAM wanita di Thailand menyambut gembira keluarnya UU baru ini. "Setelah sejarah panjang aktivis wanita, Thailand kini bergerak maju menuju era baru untuk perlindungan hak-hak manusia," ujar Supensri Pungkhoksoong, kepala lembaga Kelompok Perlindungan Hak-hak Wanita."Kami telah mendengar banyak kasus mengenai seorang istri yang mengalami kekerasan seksual oleh suaminya," imbuh Supensri.Ditandaskannya, dengan keluarnya UU baru tersebut, Thailand kini bergabung dengan lebih dari 20 negara di dunia yang memiliki hukum serupa.Kapan Indonesia menyusul?
(ita/nrl)











































