Kemenko PMK Akan Gelar Rapat Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis

Kemenko PMK Akan Gelar Rapat Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 16 Jun 2025 12:07 WIB
Ratusan siswa SD mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional di SDN 13 Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023). Begini momennya.
Ilustrasi sekolah dasar (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta dari SD hingga SMP. Pembahasan akan dibawa ke rapat bersama para menteri terkait.

"Kita dalam waktu cepat akan koordinasi untuk rapat tingkat menteri," kata Menteri PMK Pratikno kepada wartawan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Pratikno menuturkan saat ini pihaknya telah menyiapkan pembahasan mengenai hal tersebut. Dia juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang masing-masing kementerian sudah menyiapkan tindak lanjutnya," jelas dia.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar 'tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

ADVERTISEMENT

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.

MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa 'tanpa memungut biaya' dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

Lihat juga Video: Menanti Pemerintah Jalankan Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads