Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan untuk menjadi kota Cinema. Wakil Gubernur Rano Karno mengungkap Jakarta akan membuat Film Commission seperti Tokyo dan Busan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno sempat menyinggung hal tersebut saat nonton film animasi Jumbo bareng 200 anak yatim piatu pada bulan April kemarin. Kala itu Rano menyampaikan Jakarta sedang didesain untuk menjadi kota Cinema.
"Jakarta akan kami desain menjadi kota cinema," kata Rano di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4).
Hal itu ditegaskan lagi oleh Rano Karno dalam acara Jakarta Future Festival yang bertema 'Mengembangkan Jakarta Kota Sinema', di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025).
Rano menuturkan keberpihakan Jakarta terhadap industri perfilman sudah ditunjukkan sejak era Gubernur DKI 2007-2012 Fauzi Bowo. Saat itu Fauzi Bowo menerbitkan Pergub Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan untuk Produksi Film Nasional.
"Teman-teman, bibit itu saya katakan di sini cikal bakal kota sinema sudah ada, yaitu keberpihakan pemerintah Jakarta terhadap perfilman lahir pada tahun 2012 Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 yang berisi pembebasan pajak hiburan sebesar 75 persen," kata Rano Karno dalam pemaparannya.
Namun Rano mempertanyakan pembebasan pajak hiburan untuk produksi film ini diturunkan pada era Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Gubernur Jakarta. Jokowi kala itu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan untuk Produksi Film Nasional.
Rano mengaku belum mengetahui mengapa pembebasan pajak hiburan khusus film menjadi 50 persen dari yang sebelumnya 75 persen. Sebab, menurut dia, sebagian dari pajak Film itu diperuntukan membangun industri film.
"Nah, jadi film sudah menjadi concern, setuju? Tapi zaman Pak Jokowi diturunkan menjadi 50 persen. Saya belum tahu, saya belum pelajari kenapa Pak Foke (Fauzi Bowo) 75 persen, zaman Jokowi turun 50 persen," ujar Rano Karno.
"Artinya, spare dari pajak tontonan itu dikembalikan kepada produser, untuk apa? Membangun industri perfilman di Indonesia," tambahnya.
Rano menegaskan Pergub Nomor 1148 itu belum dicabut. Dia pun menyinggung Jakarta menjadi satu-satunya wilayah yang membebaskan pajak hiburan di antara kota-kota dengan jumlah populasi penonton yang besar.
"Sampai hari ini pergub ini belum dicabut. Artinya, potongan yang dikembalikan kepada produser film Indonesia masih berlaku. Dan hanya di Jakarta, tempat lain tidak," kata Rano.
"Sementara distribusi film di Jakarta atau di Indonesia ada 7 provinsi, Medan, Palembang, Jakarta, Jawa Barat Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar. Cuma 7 kota besar di mana populasi jumlah penontonnya luar biasa," imbuhnya.
Rano mengatakan Pemprov DKI dengan Kementerian Ekonomi Kreatif menyelaraskan program pengembangan ekonomi film nasional.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(wia/idn)