Lacak Surat Tanah Widjan ke Singapura, Kejagung Gandeng Deplu

Lacak Surat Tanah Widjan ke Singapura, Kejagung Gandeng Deplu

- detikNews
Jumat, 22 Jun 2007 10:46 WIB
Jakarta - Kejagung akan berkoordinasi dengan Deplu untuk melacak keberadaan sertifikat tanah di Jl Darmawangsa, Jakarta, milik mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo.Sertifikat ini diduga dijaminkan putri Widjan, Winda Djuanda, di PT Abil, Singapura, sebesar US$ 3 juta."Nanti kita bicarakan dengan mereka, pokoknya segala upaya kita tempuh demi menyelamatkan aset-aset negara," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2007).Salim mengaku sudah mendapat info mengenai keberadaan sertifikat tersebut, namun Kejagung belum meyakini kebenaraan info itu."Kita sudah tahu, tapi belum bisa kita sampaikan karena menyangkut dua negara, tolong dipahami," pintanya.Menurut Salim, meski sertifikat dijaminkan, namun fisik bangunannya sudah dikuasi Kejagung. Penyidik Kejagung rencananya akan menghubugi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk minta pemblokiran."Yang berwenang masalah sertifikat itu BPN. Kita mesti mengikuti aturan yang berlaku," katanya.Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita rumah Widjanarko di Jalan Darmawangsa VIII No 75 Jakarta Selatan.Sertifikat itu terdaftar atas nama putra Widjan, Rinaldy Puspoyo. Rumah itu dibeli pada tahun 2004 dengan harga Rp 9 miliar.Saat penyitaan itu, kuasa hukum Widjan, Bonaran Situmeang, menjelaskan, sertifikat tanah itu telah dijaminkan untuk pinjaman PT Abil di Singapura.Rumah ini disita karena dianggap terkait dengan dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas di Bulog. (nal/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait