5 Anggota DPR Penerima DKP Akan Diobok-Obok BK
Jumat, 22 Jun 2007 09:15 WIB
Jakarta - Kasus hukum dana DKP meluber hingga ke ranah politik. Badan Kehormatan (BK) DPR akan memeriksa 5 anggota Dewan yang kecipratan dana DKP. "Mereka siap datang nanti pukul 10.00 WIB. Saya tidak bisa menyebutkan nama," kata Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun kepada detikcom, Jumat (22/6/2007).Menurut dia, anggota Dewan itu akan dimintai keterangan seputar kesaksian mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dan beberapa saksi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.Apa BK akan meminta mereka mengembalikan uangnya? "Kita tidak akan menganjurkan atau menasihati mereka untuk mengembalikan uangnya," sahut Gayus.Namun jika terbukti menerima, kata Gayus, anggota DPR akan dikenai sanksi sesuai Tatib dan Susduk DPR."Itu akan kita sampaikan saat putusan BK nanti," ujar Gayus yang menolak membeberkan sanksi yang bakal dijatuhkan.Kabar yang berhembus selama ini, anggota DPR yang disebut-sebut menikmati dana DKP yakni Slamet Effendy Yusuf, Awal Kusumah, AM Fatwa, Endin AJ Soefihara, dan Fachri Hamzah.
(aan/nrl)











































