Kejagung Tunggu Salinan Putusan Kasasi Dicky Iskandar
Kamis, 21 Jun 2007 20:10 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman terhadap Dicky Iskandar Di Nata 20 tahun penjara pada 20 Februari 2007. Namun hingga kini Kejagung belum menerima salinan putusan. Karena itulah, kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi. "Kami sudah menerima pemberitahuan putusan, tapi kita belum menerima salinan putusannya sehingga kami tidak bisa mengeksekusi," kata Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2007). Kemas menjelaskan, pemberitahuan putusan itu baru diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada 14 Mei 2007. Padahal, MA membacakan putusan itu pada 20 Februari 2007.Menurut Kemas, masa penahanan Dicky Iskadar sudah habis pada 23 Maret 2003. Namun kejaksaan sudah berkoordinasi dengan LP agar tetap ditahan. "Tahanan habisnya 23 Maret 2007 dan petikan sudah kita sampaikan ke LP Cipinang. Untungnya LP masih mau menahan, kalau tidak dia sudah keluar demi hukum," ujar Kemas.Kemas berharap telatnya penerimaan salinan putusan ini tidak membuat terpidana bebas demi hukum. Dia mencontohkan Alexander Hermanus Manuputty, pemimpin eksekutif Front Kedaulatan Maluku, yang kabur ke luar negeri saat akan dieksekusi. Masa penahanan Alex habis pada saat menunggu salinan putusan."Ini perlu kesadaran semua pihak. Saya tidak menunjuk instansi, karena sudah jelas tugas masing-masing. Kita tidak berharap kasus Alex terulang kembali," pungkasnya.Dicky, Dirut PT Brocolin International ini divonis PN Jaksel 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Oktober 2006. PT Brocolin ini menerima kucuran dana Rp 49,2 miliar dan US$ 2,9 juta yang merupakan bagian dari pembobolan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.
(mly/asy)











































