Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara Yaman berinisial FSA. Warga Yama itu dideportasi setelah terlibat dalam kasus narkotika.
"FSA sebelumnya tersandung permasalahan hukum di wilayah Bali setelah tertangkap terkait penggunaan narkotika," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
FSA sempat menjalani penahanan di Bali setelah ditangkap pihak kepolisian. Saat kasus masuk ke persidangan, FSA tidak hadir sehingga pengadilan menjatuhkan vonis secara in absentia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Yaman itu lalu dipindahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Selatan. Berkat perilaku baik selama menjalani pembinaan, FS mendapatkan pembebasan bersyarat hingga menjalani proses deportasi.
"Diketahui bahwa paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Prihatno mengatakan FSA telah dideportasi pada Rabu (11/6). Warga Yaman itu juga telah masuk ke daftar orang yang dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia.
"FSA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan," pungkas Prihatno.
Tonton juga Video: Menteri P2MI Jemput 146 PMI yang Dideportasi Arab Saudi di Bandara Soetta
(ygs/imk)