Dicekoki Anggur Merah, Mawar Diperkosa 2 Pemuda
Kamis, 21 Jun 2007 16:32 WIB
Jakarta - Sungguh malang nasib Mawar (21). Kegadisan perempuan berambut panjang ini direnggut 2 pemuda pengangguran secara bergilir. Handphone dan dompetnya pun dicuri.Kejadian naas ini berawal saat Mawar berkenalan dengan Aris (23) di dalam angkutan umum 2 minggu silam. Aris pun melakukan pendekatan kepada Mawar.Aris menjemput Mawar di rumahnya di Sukapura RT 08 RW 12, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 20 Juni. Pemuda bertubuh besar ini berjanji akan mengantar Mawar bermain ke rumah temannya.Janji tinggalkah janji. Meski waktu terus beranjak malam, Aris tidak kunjung mengantar Mawar, tetapi justru mengajak perempuan lulusan SMA ini mutar-mutar dengan motornya.Aris lantas mengajak Mawar mampir ke kafe dangdut. Aris mencekoki Mawar dengan segelas anggur merah plus bubuk obat tidur. Kepala Mawar pusing dan pandangan berkunang-kunang.Melihat Mawar setengah sadar dan sempoyongan, Aris langsung memboyongnya ke Losmen Lestari di Jalan Tipar, Cakung, Cilincing. Di losmen itu, kegadisan Mawar direnggut."Saya sempat menolak, tetapi leher saya dicekik. Saya nggak bisa melawan, orangnya besar. Dia sempat bilang, kalau melawan, saya dikasih ke teman-temannya. Katanya, temannya sudah banyak yang ngantre," kata Mawar dengan mata berkaca-kaca."Sakit...antara sadar dan tidak. Pagi-pagi bangun tidak ada siapa-siapa, tubuh saya telanjang," ujarnya terisak pedih.Dengan tenaga yang tersisa, Mawar membukakan pintu kamar. Seorang pria yang mengaku teman Aris, Iskandar datang hendak menolongnya."Saya pikir tukang losmen, eh tenyata ada orang baik mau nganterin saya pulang. Ya ikut saja dibawa pakai motor saya gonceng," tutur perempuan bertubuh tinggi dan langsing ini.Mawar dibawa Iskandar ke kontrakannya di Kali Baru RT 09 RW 08 Cilincing."Tapi dada saya malah diremas-remas. Saya digituin lagi. Bagun-bangun HP dan dompet diambil. Saya cuma diberi uang Rp 10 ribu untuk naik becak," kata Mawar.Mawar yang didampingi orangtuanya mengadukan tindakan biadab itu keMetro Cilincing di Jalan Sungai Landak, Cilincing.Aris dan Iskadar akhirnya ditangkap dan kini ditahan di Polsek Cilincing."Mereka terancam pasal 285 KUHP mengenai perkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Sutikno.
(aan/sss)











































