Kronologi Influencer 'Badru Kepiting' Kecopetan Saat Naik Angkot di Jakbar

Kronologi Influencer 'Badru Kepiting' Kecopetan Saat Naik Angkot di Jakbar

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 13 Jun 2025 14:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bocah penyandang disabilitas sekaligus influencer yang dikenal dengan sebutan 'Badru Kepiting' kecopetan saat naik angkot di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku saat ini sudah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (9/6/2025), pukul 02.00 WIB. Di dalam angkot yang ditumpangi korban, ada dua orang terduga pelaku.

"Korban B (berkebutuhan khusus). Korban menyimpan satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Dalam perjalanan korban bersama 2 orang penumpang laki-laki di dalam angkot," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat korban hendak melanjutkan perjalanan menaiki ojek, korban saat itu tersadar ponselnya sudah hilang. Korban pun melapor ke polisi usai menjadi korban pencopetan.

"Satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50 ribu dan tas selempang milik korban sudah tidak berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Modus Pelaku

Ade Ary mengatakan para pelaku sengaja mencari korban yang menaiki angkot sendiri. Saat korban lengah, mereka mengelabui korban dan melancarkan aksinya.

"Para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang di dalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri dan kemudian para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban berupa handphone, uang tunai dan tas selempang yang tersimpan di dalam tas ransel korban dengan mengalihkan perhatian korban," jelasnya.

Pelaku Ditangkap

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial AY (51) dan A (40). Pelaku ditangkap pada Selasa (10/6).

"AY berperan pengalih perhatian atau kiper. A berperan eksekutor atau kapten," imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Lihat juga Video: Komplotan Copet Beraksi di Konser di Bali, 50 HP Pengunjung Raib

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads