Bupati Semarang Disidang, Didakwa Korupsi Rp 5,8 Miliar

Bupati Semarang Disidang, Didakwa Korupsi Rp 5,8 Miliar

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2007 16:00 WIB
Semarang - Bupati Semarang Bambang Guritno akhirnya diajukan ke meja persidangan, Kamis (21/6/2007). Dia didakwa melakukan korupsi dana pengadaan buku SD/MI senilai Rp 5,8 miliar.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang Jalan Gatot Subroto. Puluhan aparat kepolisian dan kejaksaan menjaga ketat, karena diperkirakan pendukung bupati akan demo. Ternyata, hal itu tidak terjadi.Dalam dakwaannya, Jaksa Pattikawa mengatakan, terdakwa terbukti menerima fee dari tiga rekanan proyek pengadaan buku sebesar Rp 650 juta. Selain itu, rekanan juga memberikan uang tanda terima kasih.Pattikawa menjelaskan, dalam pengadaan buku yang dilakukan pada Maret 2004 itu, diketahui ada mark up. Total nilai proyek yang hanya Rp 2 miliar digelembungkan hingga Rp 5,8 miliar. Dari audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar."Uang korupsi itu diterima sejumlah orang. Mulai dari Ketua dan anggota DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, bupati, dan rekanan lain. Kalangan eksekutif dan legislatif menerima Rp 1,2 miliar lebih," katanya. Usai pembacaan dakwaan, ternyata penasihat hukum terdakwa langsung meminta membacakan eksepsi. Oleh Hakim Imam Sungudi, permintaan itu dikabulkan. Hakim pun menunda persidangan selama beberapa saat.Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa, Ansari Harsa, mengatakan, eksepsi yang dia bacakan tidak sekadar formalitas saja, namun merinci ketidakjelasan dakwaan jaksa. "Dakwaan jaksa seperti copy paste. Dua dakwaan yang dibacakan sama persis. Mulai dari urutan kejadian hingga orang-orang yang terlibat. Kami menilai dakwaan itu kabur," paparnya.Usai pembacaan eksepsi, hakim menunda sidang. Persidangan dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa akan dibacakan pekan depan. Bupati yang akrab dipanggil BG itu langsung digelandang ke mobil tahanan menuju LP Benteng Pendhem Ambarawa.BG ditahan sejak 29 Mei 2007 lalu. Sehari setelah ditahan ia sakit dan dilarikan ke RSUD Ambarawa. Oleh tim medis Kejati Jawa Tengah, BG dibawa ke RS Kariadi Semarang agar mendapatkan perawatan lebih memadai. Dan pada 7 Juni lalu, ia dibawa ke LP lagi. (try/asy)


Berita Terkait