Pilkada DKI 2 Putaran jika Tidak 50 Persen Plus Satu
Kamis, 21 Jun 2007 15:47 WIB
Jakarta - Pilkada DKI Jakarta akan berjalan dua putaran jika salah satu pasangan cagub-cawagub tidak berhasil memperoleh 50 persen plus satu suara. Hal itu terdapat dalam RUU DKI Jakarta."Dalam pilkada, pakai lex specialis. Jadi harus ada 50 persen plus satu. Jika tidak sampai sejumlah itu, pilkada akan berjalan dua putaran," ungkap Ketua Pansus RUU DKI Jakarta Effendi Simbolon usai Rakor Pansus RUU tersebut di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/6/2007). Menurut Effendi, DPR dan pemerintah telah sepakat Pilkada DKI Jakarta akan menggunakan RUU tersebut. Bila perlu, jadwal pilkada akan menyesuaikan dengan waktu penetapan RUU ini."Bilamana proses ini perlu waktu, jadi jadwal pilkada yang menyesuaikan," kata Effendi.Rakor Pansus menyepakati 5 hal lain yang akan masuk dalam RUU tersebut setelah soal pilkada itu. Lima hal itu yakni, pertama, posisi Jakarta sebagai ibukota RI. Kedua, pertimbangan mengenai pengangkatan walikota.Ketiga, pengusulan satu nama sekda. Keempat, pengangkatan Kapolda Metro Jaya direkomendasikan gubernur dan kelima, perlunya dana khusus untuk pembiayaan Jakarta.Hasil rakor ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 10 Juli 2007 nanti. Jika tidak gol, alamat pilkada DKI akan tertunda pelaksanaannya. Untuk diketahui, pilkada selama ini dijalankan berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU ini, tidak perlu seorang cagub memperoleh suara 50 persen plus satu untuk mendapatkan kursi kepala daerah.
(aba/nrl)











































