RI-Malaysia akan Perbarui MoU Informal Workers di Surabaya
Kamis, 21 Jun 2007 14:05 WIB
Jakarta - Kasus TKI Ceriyati di Malaysia membuat pemerintah ingin memperbaiki memorandum of understanding (MoU) tentang informal workers. Perubahan MoU antara Indonesia dengan Malaysia ini akan dibicarakan di Surabaya, Jawa Timur, 27 dan 28 Juni 2007."Saya akan mengajak teman-teman dari LSM dan DPR untuk memperbaharui MoU ini. Malaysia menghormati kita. Kita minta ini dibicarakan di Indonesia dan Malaysia setuju," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/6/2007).MoU tentang tenaga kerja informal ini sebelumnya ditandatangani Mei 2006 lalu. MoU menjadi payung hukum bagi TKI yang berada di Malaysia dan, menurut Erman, MoU itu berhasil memperbaiki nasib TKI."Tingkat gaji sudah naik. Hak-hak sebagai pekerja itu lebih baik. Seperti asuransi, tempat tinggal, hak libur dan hak politik. Namun masih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan yang nanti dibahas," jelas Erman.Usulan perbaikan yang pertama adalah asuransi kesehatan TKI harus dibayar oleh majikan. Usulan kedua, para TKI dibuatkan ID Card (kartu identitas). Usulan ini karena UU di Malaysia menyebutkan paspor TKI ditahan oleh majikan. "Sehingga polisi tidak bisa menangkap pemegang ID tersebut karena jelas identitasnya," kata Erman.Kasus Ceriyati Tidak Berpengaruh(aba/nrl)











































