Waspadai Dana Kampanye Cagub yang Dekat Kekuasaan

Waspadai Dana Kampanye Cagub yang Dekat Kekuasaan

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2007 13:11 WIB
Jakarta - Asal-usul duit kampanye tak semuanya halal, bisa-bisa uang rakyat ikut diembat. Buka mata pasang telinga! Terutama bagi pasangan cagub yang berada dekat dengan kekuasaan. "Perlu diwaspadai adanya manipulasi dana kampanye yang dilakukan pasangan cagub yang dekat dengan kekuasaan. Manipulasi itu menyangkut penggunaan dana publik oleh aparat," cetus Ketua Departemen Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh.Ibrahim menyatakan hal itu dalam diskusi 'Dana Kampanye Cagub dalam Sorotan' di Hotel Maharani, Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2007).Ada banyak pos dana yang rawan manipulasi penggunaan dana publik. Salah satunya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta."Contohnya, belanja bantuan insentif operasional tingkat RT/RW. Totalnya Rp 60,9 miliar. Namun yang direalisasikan hanya Rp 833 juta. Belum lagi proyek PPMK yang mencapai Rp 718 miliar. Itu yang pencairannya melalui pengajuan proposal dan mengucur ke berbagai yayasan," kata Ibrahim mengungkap temuan ICW.KPUD Diminta Buat TerobosanPengawasan dana kampanye pasangan cagub DKI Jakarta dinilai ICW masih lemah dan rawan money politics. Terobosan besar harus berani dilakukan oleh KPUD DKI."Misalnya dengan membuat panduan pencatatan pelaporan dan audit. Juga aturan main yang jelas soal pengadaan barang dan jasa KPUD sendiri," kata Ibrahim. Terobosan itu, kata Ibrahim, pernah dilakukan KPU Pusat dalam Pilpres 2004 lalu. Namun, belum pernah dipraktekkan dalam pilkada mana pun di Indonesia.Jika diterapkan, maka panduan itu tidak hanya mengatur sebatas audit dana saat masa kampanye. Tapi juga meliputi aliran dana yang masuk ke rekening kampanye dan rekening cagub. Selain itu, termuat asal usul sumber dana yang masuk sejak tahapan awal pilkada."Sayangnya, dana yang masuk melalui rekening pribadi pasangan calon seringkali luput dari audit. Seperti sumbangan capres Megawati sebesar Rp 20 miliar untuk kampanye pribadi pada Pilpres 2004. Ini tidak tersentuh," kata Ibrahim.Sementara itu, Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro menegaskan tidak dapat menyanggupi terobosan yang diusulkan ICW. Alasannya, KPUD sebagai penyelenggara pemilu hanya melaksanakan pemilu berdasarkan UU."Dalam UU, KPU hanya bisa mengaudit dana sejak rekening dana kampanye dimuat, sampai pencoblosan. Sedangkan aliran dana pasangan calon sebelum rekening kampanye dibuat, tidak menjadi kewenangan KPUD untuk diaudit," kata Juri.Pasangan cagub DKI ditetapkan secara resmi oleh KPUD pada 2 Juli 2007. Selanjutnya, pasangan wajib membuat rekening dana kampanye atas nama cagub yang diserahkan ke KPUD. Paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye (22 Juli-4 Agustus). (fiq/nrl)


Berita Terkait