Kejagung Coba Blokir Aset Widjanarko di Jawa Barat
Kamis, 21 Jun 2007 13:04 WIB
Jakarta -
Kejagung hingga kini belum menerima izin penyitaan aset-aset milik mantan Direktur Utama Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo yang terletak di Jawa Barat (Jabar). Sebagai solusinya, Kejaksaan berupaya memblokir aset-aset di Jabar itu sebelum disita di kemudian hari."Kita juga sudah minta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengawasi. Supaya kalau ada apa-apa kita tahu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Salim, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2007).Menurut Salim, aset milik keluarga Widjan yang ada di Jabar terletak di lebih dari 10 lokasi. Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan."Itu masih diawasi. Kejari setempat juga sudah mengawasinya," pungkasnya.Kejagung dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bulog, sedang mengawasi aset-aset milik Widjan di Jabar melalui Kejaksaan Tinggi Jabar. Penyitaan baru dapat dilakukan jika pengadilan setempat telah mengeluarkan izin.Beberapa aset Widjan yang telah disita antara lain, 6 aset di Solo dan 1 aset di Jakarta.
(nwk/nrl)










































