KPK Telisik Tarif 'Haram' yang Dipatok Tersangka Korupsi Pengurusan TKA

KPK Telisik Tarif 'Haram' yang Dipatok Tersangka Korupsi Pengurusan TKA

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 12 Jun 2025 19:59 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK telah memeriksa tiga saksi terkait perkara korupsi kepengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mendalami soal besaran tarif tidak resmi yang diminta tersangka untuk proses kepengurusan TKA.

"Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

"Serta apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (12/6). Berikut 3 saksi yang diperiksa tersebut:

1. Erwin Yostinus, wiraswasta (freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker)
2. Ety Nurhayati, karyawan swasta (staf operasional PT Indomonang Jadi)
3. Purwanto, staf operasional PT Dienka Utama

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Simak juga Video 'Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA':

(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads