Eks Karyawan PT DI Memblokir Jalan dan Membakar Ban
Kamis, 21 Jun 2007 12:57 WIB
Bandung - Hingga pukul 12.40 WIB, Kamis (21/6/2007), ratusan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) masih menduduki kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka menolak putusan hakim yang membebaskan mantan Dirut PT DI Edwin Soedarmo. Massa pun membakar ban bekas. Ban bekas itu dibakar massa tepat di depan pagar gedung PN Bandung. Asap tebal membumbung tinggi. Akibat pembakaran ban ini, sebagian pagar gedung PN Bandung juga hangus. Massa juga memadati Jl. RE Martadinata, jalan raya di depan PN Bandung. Akibatnya, polisi menutup Jl. RE Martadinata untuk umum. Massa terlihat duduk-duduk di tengah jalan, sementara aparat kepolisian masih siaga di halaman gedung PN. Saat ban dibakar, massa melakukan orasi mengutuk majelis hakim yang membebaskan Edwin Soedarmo dalam sidang ulang dalam kasus pelanggaran hasil Panitia Penyelesaian Perselihan Perburuhan Pusat (P4P) terkait PHK terhadap ribuan karyawan PT DI pada 2003 lalu. Sidang ulang ini telah diputus majelis hakim hari ini. Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) PT DI Arif Minardi menyatakan pihaknya akan terus berjuang menuntut keadilan, termasuk dalam pencairan uang pesangon. "Kami akan ke Jakarta awal Juli nanti. Kami akan menuju kantor Menteri BUMN dan Istana Negara untuk menuntut keadilan," kata dia. Arif Minardi mempertanyakan keputusan hakim yang mempertimbangkan UU 1/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dalam membebaskan Edwin Soedarmo. Padahal, kata dia, dalam sidang 2005 silam saat PN Bandung memutuskan Edwin bersalah dan mengganjarnya dua bulan kurungan, majelis hakim menjeratnya dengan UU nomor 22 tyahun 1957 tentang P4P. "Sekarang hakim memakai UU PPHI. Padahal, dulu pun UU PPHI dijadikan pertimbangan. Ini menjadi rancu. Apalagi hakim menyatakan membebaskan Edwin dari unsur pidana, tapi tetap harus membayar sisa pesangon terhadap mantan karyawan. Lho selama ini Edwin terus mengelak membayar pesangon. Seharusnya ini adalah tindakan pidana," kata Arif. Saat ini, uang pesangon yang belum dibayarkan kepada mantan karyawan PT DI sebanyak Rp 200 miliar. Ada 3.000 mantan karyawan yang belum menerima pesangon ini.
(asy/nrl)











































