Jakarta - Pembicaraan mengenai ekspor beras ke Afrika dilakukan di suatu tempat yang tak pantas. Dengan pembicaraan ini, terindikasi ada sesuatu yang disembunyikan.Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Salim di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2007)."Pokoknya, pertemuan antara pembeli dan penjual dilakukan tidak di tempat yang wajar dan lazim untuk membicarakan masalah itu," ujar Salim.Menurut Salim, pertemuan itu dilakukan bukan dalam kapasitas melobi, namun dalam pengambilan keputusan untuk mengeskpor 50 ribu metrik ton beras ke Afrika.Salim tidak menjelaskan di mana persisnya tempat yang tidak pantas itu. Dia hanya mencontohkan pembicaraan bisnis tidak pantas dilakukan di kantin. "Jadi ini terindikasi ada sesuatu yang disembunyikan," ujarnya."Pokoknya, pertemuan antara pembeli dan penjual dilakukan tidak di tempat yang wajar dan lazim untuk membicarakan masalah itu," elak Salim saat didesak.Penyidik Kejagung telah memeriksa beberapa saksi untuk kasus dugaan korupsi ekspor beras ke Afrika yang merugikan negara sekitar puluhan miliar rupiah. Kasus ini terjadi pada tahun 2004, saat Bulog bekerjasama dengan Ascot Commodity NV yang berkantor di Jenewa, Swiss. Indikasi terjadinya tindak pidana antara lain, harga jual beras yang diekspor lebih rendah jika dibandingkan harga jual beras dalam negeri.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini