Majelis Hakim Kasus Pidana Newmont Dilaporkan ke MA
Kamis, 21 Jun 2007 11:24 WIB
Jakarta - Majelis hakim sidang kasus pidana Newmont dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga anggota majelis hakim itu diduga melanggar Pedoman Perilaku Hakim (PPH)."Kita telah cukup bukti bahwa hakim melanggar PPH. Pagi ini sudah disampaikan surat ke MA," ungkap Mas Achmad Santosa dari LSM ICEL dalam press briefing di Gedung YTKI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/6/2007).Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado yang mengadili terdakwa PT Newmont ini adalah Ridwan Damanik selaku hakim ketua, Maxi Sigarlaki dan Lennywati Mulasimadi sebagai hakim anggota.Ketiga orang tersebut, menurut 12 LSM yang melaporkan, nyata-nyata telah melakukan berbagai bentuk perilaku yang tak patut dalam persidangan. Misalnya hakim ketua, dalam persidangan 17 Februari 2006 lalu, tertidur saat sidang berlangsung."Yang paling parah adalah hakim tertidur, main telepon dalam persidangan. Ini semua ada rekamannya," imbuh Nurkholis dari LBH Jakarta.Menurut Mas Achmad Santosa, berbagai bentuk pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi. Sanksi paling berat adalah pemberhentian atau pemberhentian sementara."Untuk mengenakan sanksi ini perlu disidang oleh majelis kehormatan hakim," kata Mas Achmad."Kita harapkan MA cepat bergerak, cepat menanggapi surat ini," tandas Mas Achmad.Jika dalam dua minggu belum ada tanggapan dari MA, 12 LSM itu akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).10 LSM yang melaporkan majelis hakim kasus pidana Newmont itu selain LBH Jakarta dan ICEL adalah Walhi, Jatam, YLBHI, Elsam, Huma, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, PSHK, Mappi, KRHN dan ICW.Kasus pidana Newmont ini telah diputus bebas oleh majelis hakim pada 24 April 2007. Newmont dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan Teluk Buyat, Sulawesi Utara.
(aba/asy)











































