Mantan Dirut PT DI Divonis Bebas, Eks Pegawainya Ngamuk
Kamis, 21 Jun 2007 10:28 WIB
Bandung - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Edwin Sudarmo divonis bebas, Kamis (21/7/2007). Ratusan eks karyawan PT DI sontak mengamuk. Mereka mengobrak-abrik Pengadilan Negeri Bandung di Jl RE Martadinata.Begitu ketua majelis hakim Abdul Moehan memvonis bebas Edwin Sudarmo, sekitar 700 eks karyawan PT DI langsung ricuh. Seratusan eks karyawan yang ada di dalam ruang sidang langsung meringsek maju ke depan sambil mengeluarkan kata-kata kotor. Ada yang membanting-banting kursi dan melempar kaca.Sementara ratusan eks karyawan lain yang menunggu di depan pagar PN Bandung pun tak kalah histerisnya."Kami sudah lama menderita! Di mana keadilan!" teriak ratusan orang itu sambil mengangis.Edwin yang mengenakan batik biru pun diamankan oleh petugas kepolisian lewat jalan belakang. Terlihat tak kurang dari 500 polisi bersiaga di PN Bandung. Dua mobil anti huru-hara pun disiagakan.Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sudah selesai pukul 09.40 WIB. Namun, massa yang memakai scarf oranye bertuliskan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI hingga pukul 10.10 WIB belum bubar.Mereka berkumpul di luar pagar, mendengarkan orasi dari Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan. Bahkan mereka terlihat membakar ban di depan pagar PN Bandung sehingga pagar ikut terbakar.
(nwk/nrl)











































