Seorang guru MTs berinisial B, di Kabupaten Serang, mencabuli atau memperkosa muridnya di ruang perpustakaan sekolah dan rumah pelaku. Pelaku berdalih ingin mengobati penyakit impotensi yang dideritanya.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada April 2025 di Ruang Perpustakaan MTs. Pelaku menyebut bisa menyembuhkan jerawat korban dengan cara memegang kelamin korban.
Peristiwa kedua terjadi lagi di perpustakaan. Saat itu, pelaku menceritakan bahwa dirinya menderita impotensi dan cara mengobati penyakit itu adalah dengan mencabuli korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan cara membohongi korban dan merayu korban serta meyakinkan korban bahwa pelaku dapat menyembuhkan jerawat yang ada di wajah korban serta pelaku mengatakan bahwa pelaku sudah impoten," ujar Febby, Kamis (12/6/2025).
Peristiwa ketiga terjadi di rumah pelaku. Korban diperkosa oleh pelaku di dalam kamar.
"Kemudian pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu kepada korban," ucap Febby.
Atas tindakannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku disangkakan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga Video: Diduga Cabuli 12 Santri, Ustaz Ponpes di Tulungagung Ditangkap Polisi