Sidang Penembakan 3 Polisi, Kopda Bazar Didakwa Pembunuhan Berencana

Irawan - detikNews
Rabu, 11 Jun 2025 17:11 WIB
Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dakwaan atas kasus tembak mati 3 polisi. (Foto: Irawan)
Palembang -

Oditur (Penuntut Umum dalam Pengadilan Militer) mendakwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan maut tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung. Kopda Bazarsah terancam hukuman mati.

Sidang tersebut diketuai majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto dengan dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

"Dalam kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati," tegas hakim ketua di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Majelis hakim pun meminta Kopda Bazar untuk didampingi kuasa hukum. Sebab, kasus yang menjeratnya termasuk pembunuhan berencana.

Kopda Bazar hanya tertunduk lesu dengan tatapan kosong dan wajah yang pucat.

Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi terhadap dua terdakwa dilakukan terpisah, sidang pertama digelar dengan terdakwa Kopda Bazarsah, anggota Subramil Negara Batin dilakukan awal dengan agenda dakwaan.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video 'Penembakan di Sekolah Austria, 9 Orang Tewas':




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork