Nasib Ceriyati, Bak Jatuh Tertimpa Tangga
Kamis, 21 Jun 2007 05:28 WIB
Jakarta - Penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus berulang. Mereka seakan menunggu giliran untuk mengalami nasib serupa. Mirisnya, ternyata aturan yang ada di Indonesia tidak memberikan perlindungan bagi para pahlawan devisa tersebut."Dalam UU di Indonesia tidak ada satu ketentuan pun yang memberikan perlindungan pada para pekerja rumah tangga. Para negara penerima buruh migran ini juga tidak meratifikasi konvensi internasional perlindungan buruh migran dan keluarganya," kata anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana.Hal ini disampaikannya kepada detikcom ketika ditanya mengenai nasib Ceriyati -- TKI yang disiksa di Malaysia -- di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/6/2007).Politisi PKB ini menjelaskan padahal UU yang melindungi para TKI sudah diperjuangkan, bahkan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun ternyata tidak menjadi prioritas."Kalau di negeri sendiri saja tidak dilindungi, apalagi di negeri orang lain yang kita tidak bisa menjangkau ke sana. Maka tidak ada satu mekanisme perlindungan apa pun bagi mereka untuk mengklaim hak-haknya secara hukum," tukas politisi dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.Hal tersebut diperparah dengan nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah dan negara penerima buruh migran, yang ternyata mendukung perampasan hak oleh majikan."Nota kesepahaman yang dipergunakan sebagai satu-satunya jalan masuk untuk mengklaim hak-hak dari segi kenegaraan bahkan menempatkan mereka pada posisi yang sangat lemah yang tergantung pada agen dan majikan. So dalam situasi seperti itu mau apa?" tandas Nursyahbani.
(nwk/ndr)











































