Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Sisik Trenggiling untuk Obat dan Narkoba

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 11 Jun 2025 14:57 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling. Dua tersangka berinisial RK dan A diamankan dalam pengungkapan itu.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (15/5) lalu. Nunung menekankan bahwa trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

"Untuk kali ini yang berhasil kita ungkap adalah jual-beli sisik trenggiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Nunung menyebut tersangka RK berperan mencari dan menyediakan sisik trenggiling. Sedangkan tersangka A bertindak memasarkan kepada pembeli.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan," ungkap Nunung.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 30,5 kilogram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan. Sisik itu akan dijual untuk pembuatan obat hingga narkoba.

"Sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menambahkan, dalam hal ini tersangka RK memburu tenggiling di kawasan Garut, Jawa Barat.

"Dia dapat dari mana? Katanya dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut," tutur Edy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lihat juga Video: 350 Hektare Lahan-Satwa Trenggiling Terbakar di TN Way Kambas




(ond/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork