Batas Atas Tarif Kapal Laut Penumpang Ekonomi Naik 30%
Rabu, 20 Jun 2007 23:34 WIB
Jakarta - Setelah 5 tahun bertahan, tarif kapal laut untuk penumpang ekonomi akhirnya mengalami kenaikan tarif batas atas 30 persen. Kenaikan tarif batas atas ini bisa diterapkan sesuai musim, sebagai strategi untuk bersaing dengan moda transportasi lain."Yang naik tarif batas atasnya, yaitu 30% untuk semua lintasan dan berlaku mulai tanggal 12 Juli 2007 nanti," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan ketika dihubungi detikcom, Kamis (20/6/2007).Kenaikan tarif batas atas ini, diberlakukan sesuai dengan musim ramai dan musim sepi penumpang. Tidak seperti tarif yang lama, dimana tarif berlaku sama (flat)antara musim sepi dan musim ramai penumpang. Jadi pengusaha bisa menentukan sendiri batas bawahnya."Misalnya tiket Jakarta-Padang Rp 120 ribu, kalau musim ramai pengusaha bisa menaikkan hingga 30 persen, tapi kalau musim sepi bisa diatur sendiri," ujar Bambang.Strategi itu, menurut Bambang bisa digunakan kapal laut untuk bersaing dengan moda transportasi lain, baik bis, kereta api, dan terutama pesawat terbang yang tarifnya semakin murah.Selain itu pertimbangan naiknya tarif batas atas kapal ini juga mempertimbangkan inflasi selama 5 tahun terakhir antara lain, biaya bahan bakar minyak, biaya gaji pegawai, kenaikan kurs rupiah, dan biaya pemeliharaan kapal.Kenaikan tarif batas atas ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2007 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2007."Ini sudah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari Indonesia National Shippowner Association (INSA) yang minta kenaikan antara 30-100 persen," ujarnya.
(/ndr)











































