Kejagung Akan Teliti Semua Kasus BLBI

Kejagung Akan Teliti Semua Kasus BLBI

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2007 22:50 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meneliti semua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk yang mendapatkan surat keterangan lunas (SKL).Demikian disampaikan Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2007)."Bukan SKL yang dipermasalahkan karena SKL kebijakan pemerintah yang tidak bisa diapakan. Ada informasi daar SKL itu 'dipertanyakan'," kata mantan Kajati Jambi ini.Kemas mencontohkan informasi itu terkait dengan keterangan debitor yang belum lunas tapi dikatakan lunas. "Ini akan kita teliti," tegasnya.Menurut Kemas, kasus BLBI yang mandek juga akan diteliti. Namun dia belum dapat menyebutkan secara detail. "Yang jelas tekad kejaksaan sampai 22 Juli tim yang dicanangkan akan terbentuk. Jika sudah maka kasus BLBI mana yang akan disidik dan ke penuntutan sudah terpola," jelasnya.Kemas menjelaskan, untuk kasus BLBI yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3) belum akan diteliti. Alasannya untuk membuka kasus yang di-SP3 ada aturannya."SP3 bisa dibuka kalau ada praperadilan yang putusannya diperintahkan untuk dibuka. Atau ada bukti baru," pungkas Kemas. (mly/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads