Kejagung Targetkan Selesaikan 6 Kasus dalam 3 Bulan
Rabu, 20 Jun 2007 20:29 WIB
Jakarta - Kejagung bertekad dalam 3 bulan dapat menyelesaikan 6 kasus dugaan korupsi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan pun akan menerapkan sistem punish and reward pada jaksa yang menangani 6 kasus tersebut."Nanti ada penilaian sendiri dari pimpinan kepada timnya. Sebab kita terapkan punish and reward," kata Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (20/6/2007).Menurut Kemas, untuk jaksa yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan. "Tapi kalau tidak, kita berikan punish sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kenapa sampai tidak selesai," tegasnya.Kemas menjelaskan, keenam kasus korupsi yang menjadi target 3 bulan pertama kejaksaan adalah beberapa kasus korupsi di tubuh Perum Bulog, korupsi pada Pasar Induk Agrobisnis (PIA) di Surabaya, korupsi di Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), korupsiAsabri, dan kasus penjulan aset barang sitaan di Jakarta Barat."Tiga bulan ke depan enam kasus korupsi akan kita tuntaskan karena masyarakat menunggu-nunggu," ujar Kemas.Menurut Kemas, penyelesaian kasus dalam 3 bulan ini dilakukan agar pekerjaan terprogram terencana dengan baik.Kemas menambahkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga berpesan agar masyarakat ikut mengontrol."Tolong masyarakat mengontrol kita supaya pekerjaan bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
(mly/ndr)











































