Satpol PP Surabaya menyegel 46 halaman parkir minimarket di sejumlah kawasan. Lahan parkir minimarket itu disegel karena tak menggunakan juru parkir (jukir) resmi.
Satpol PP memasang garis penyegelan dan menggembok area parkir. Penyegelan ini dilakukan setelah Wali Kota Eri Cahyadi melakukan sidak dan menemukan minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi yang memakai rompi perusahaan.
Penyegelan dapat dibuka kembali dengan syarat pihak minimarket menyediakan area parkir resmi gratis serta jukir yang mengenakan rompi khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin masih 46 (minimarket) yang disegel karena tidak menyediakan jukir resmi memakai rompi perusahaan)" kata Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini, dilansir detikJatim, Rabu (11/6/2025).
Saat Eri melakukan sidak pada Selasa (10/6), ada tiga lokasi yang dicek untuk memastikan apakah sudah menyediakan jukir resmi atau belum. Dua di antaranya tidak memiliki jukir resmi berompi perusahaan, sehingga halaman parkir langsung disegel.
Zaini menyebut terdapat tiga kawasan dengan jumlah minimarket paling banyak disegel. "Di (kawasan Surabaya) pusat, timur, dan selatan," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video Momen 25 Preman Berkedok Jukir di Bandung Digaruk Polisi
(idh/imk)