Adelin Lis Diancam Seumur Hidup

Kasus Illegal Logging

Adelin Lis Diancam Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2007 17:40 WIB
Medan - Terdakwa kasus perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Adelin Lis, didakwa dengan pasal berlapis tentang korupsi dan perambahan hutan. Adelin pun terancam hukuman seumur hidup.Perkara Adelin Lis, 49 tahun, disidangkan untuk pertama kalinya Rabu(20/6/2007, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan. Ada lima hakim yang menyidangkan perkara. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Arwan Byrin bertindak sebagai ketua hakim, sedangkan hakim anggota Ahmad Semma, Jarasmen Purba, Dolman Sinaga dan Robinson Tarigan yang juga Wakil Ketua PN Medan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebanyak sembilan orang, dipimpin Edward Kaban. Sementara Adelin Lis didampingi 12 kuasa hukum dari tiga kantor pengacara. Tim ini dipimpin Hotman Paris Hutapea. Sekitar 100 orang lebih memadati ruang sidang utama untuk mengikuti jalannya persidangan.Materi sidang pada hari ini adalah pembacaan berkas dakwaan. Secarabergantian para jaksa membacakan berkas yang cukup tebal. Jaksa menyatakan terdakwa dalam posisinya sebagai Direktur PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber, terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (sumut) yang merugikan negara.Tindakan tersebut, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 13 UU RI NO 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) huruf e, f dan h, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHPidana.Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu, berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan (28/6/2007) untuk mendengarkan tanggapan kuasa hukum mengenai dakwaan jaksa. Kepada wartawan, kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyatakan,dakwaan yang diajukan jaksa keliru. Menurutnya apa yang dilakukan Adelin Lis adalah kesalahan administratif."Ini yang pertama sekali, kesalahan administratif didakwa secara pidana," kata Hotman.Usai persidangan, Adelin dibawa kembali ke Rumah Tahanan Tanjung Kusta. Dia menjadi tahanan kejaksaa terhitung sejak 2 Maret 2007, setelah usai pemeriksaan di Polda Sumut. Adelin ditangkap di Beijing, Cina pada pada 7 September 2006 setelah dinyatakan buron sejak 22 Februari 2006. (rul/djo)



Berita Terkait