PN Tipikor Izinkan Andin Diperiksa BK Kamis 21 Juni 2007
Rabu, 20 Jun 2007 17:14 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR sudah mendapatkan izin dari pengadilan untuk memeriksa terdakwa pengumpulan dana nonbujeter DKP Andin H Taryoto. Kamis 21 Juni 2007, mantan Sekjen DKP itu akan dibawa dari ruang tahanan Polda Metro Jaya ke gedung DPR."Andin besok diperiksa BK, pukul 13.00 atau 14.00 WIB-lah," ungkap jaksa penuntut umum yang menuntut Andin, Tumpak Simanjuntak, usai sidang dengan terdakwa Rokhmin Dahuri di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/6/2007).Menurut Tumpak, usai sidang Andin Selasa 19 Juni lalu, majelis hakim yang menyidang Andin membuat penetapan mengizinkan. Majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago itu telah menyetujui permintaan BK dan memerintahkan KPK untuk menjalankan."Penetapannya dari majelis hakim. Kami tinggal menjalankan saja," kata Tumpak.Sementara penetapan untuk terdakwa kasus DKP yang lain, Rokhmin Dahuri belum ada. KPK belum mendapatkan penetapan dari majelis hakim yang menyidang Rokhmin, yang diketuai Mansyurdin Chaniago."Kalau Rokhmin, belum ada penetapan," tandas Tumpak.
(aba/asy)











































