Kejagung Sita Aset Widjan 22 Juni
Rabu, 20 Jun 2007 15:26 WIB
Jakarta - Penyitaan aset mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo di Jakarta Selatan akan digelar Jumat 22 Juni 2007. Tim penyidik Kejaksaan Agung masih melengkapi administrasi terkait."Baru saya konfirmasi kepada tim penyidik, kalau sempat Jumat, ya Jumat. Kalau tidak, paling lambat Senin (25 Juni)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidus, M Salim, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2007).Sebelum dilakukan penyitaan, kata Salim, tim penyidik harus terlebih dahulu memastikan keberadaan aset-aset itu dan keterkaitannya dengan perkara. Sehingga kejaksaan tidak salah dalam bertindak."Ada beberapa permasalahan yang harus kita selesaikan antara tim penyidik. Supaya tidak salah dalam menjalankan izin dari pengadilan itu," kata Salim.Sementara itu kuasa hukum Widjan, Bonaran Situmeang, mengatakan timnya akan mengajukan permohonan penundaan penyitaan."Unsur kerugian negaranya dalam kasus gratifikasi ini kan belum jelas. Berapa sih jumlahnya, kan masih koordinasi antara BPK, BPKP, dan Kejagung," kata Bonaran di Kejagung.Izin penyitaan aset Widjan telah dikantongi Kejaksaan Agung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aset-aset itu berada di lebih satu lokasi di wilayah Jakarta Selatan.Penyitaan ini terkait kasus korupsi sapi impor fiktif dari Australia dan gratifikasi impor beras dari Vietnam. Kejagung telah menetapkan Widjanarko Puspoyo sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
(fiq/nrl)











































