Warga Makassar Protes Dana Ganti Rugi Penggusuran Disunat

Warga Makassar Protes Dana Ganti Rugi Penggusuran Disunat

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2007 14:28 WIB
Makassar - Nasib warga Kelurahan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan, sungguh sial. Dana ganti rugi rumah mereka yang digusur disunat. Tidak terima, warga pun protes.Warga Kelurahan Ujung Tanah sangat kecewa ketika menerima duit ganti rugi tersebut. Sebab, jumla uang yang mereka terima tidak seperti yang dijanjikan PT Pelindo. Merasa dibohongi, akhirnya sekitar 100 orang warga mendatangi Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Jl Sabutung, Makassar, Rabu (20/07/2007). Mereka curiga Camat Ujung Tanah melakukan kolusi dengan pihak PT Pelindo. "Kami heran, karena jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Ganti rugi berkurang sampai 60 persen," ujar Pianti Fulukati, salah seorang warga. Pianti mencontohkan, rumahnya harusnya dihargai Rp 87 juta, namun yang dibayarkan hanya Rp 32 juta. Hal ini tentu membuat Pianti kecewa berat."Kan sudah disepakati kalau rumah permanen itu harganya per meter Rp 1,5 juta. Semi permanen Rp 1 juta, dan rumah darurat Rp 500 ribu per meter. Tapi anehnya, setelah dijumlah semua, malah dikurangi sekitar 60 persen," terang Pianti. Warga mensinyalir ada sesuatu yang tidak beres. Mereka menilai jatah ganti rugi mereka telah disunat oleh Camat Ujung Tanah, Bau Sawa. "Pak Bau Sawa berjanji tanah kami akan dibayarkan Pelindo sesuai dengan harga yang disepakati. Tapi buktinya kami dibohongi," keluh Pianty.Lurah Ujung Tanah, Marsuki, mengatakan ada berbagai hal yang menyebabkan nilai ganti rugi terhadap warga berkurang. Misalnya penyusutan fisik dari bangunan milik warga. "Sebuh rumah, jika semakin lama ditinggali berarti bangunannya juga semakin tua dan menyusut. Nah, hal itu yang mendasari pihak Pelindo. Sayangnya, pihak Pelindo tidak menjelaskan detail kepada warga, dan cenderung menutupi," ucap Marsuki Para warga akhirnya membubarkan diri setelah Camat Ujung Tana, Bau Sawa, berjanji untuk mempertemukan mereka kembali dengan pihak PT Pelindo. Masalah ini berawal dari keinginan PT Pelindo Persero membuat bangunan di Kelurahan Tanah Baru. Perusahaan ini kemudian membebaskan lahan milik 96 kepala keluarga. (gun/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait