Masa Penantian Eksekusi Terpidana Mati Maksimal 10 Tahun
Rabu, 20 Jun 2007 14:01 WIB
Jakarta - Masa penantian eksekusi bagi terpidana hukuman mati akan dibatasi hingga 10 tahun. Jika lewat 10 tahun, terpidana berhak mendapat keringanan hukuman. Hal itu dimuat dalam perubahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kadaluwarsa hukuman mati. "Dalam perubahan itu, ditetapkan 10 tahun kadaluwarsa. Jika lewat, maka harus diubah menjadi pidana seumur hidup," kata anggota tim perumus RUU KUHP, Mardjono Reksodiputro, di sela-sela sidang judicial review UU No 22/1997 tentang Narkotika di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/6/2007).Menurut Mardjono, 10 tahun tergolong kurun waktu yang lama bagi terpidana untuk menunggu. Selama 10 tahun, menunggu adalah siksaan tersendiri bagi para terpidana mati."Kasus Kusno misalnya, baru dieksekusi setelah menunggu 15 tahun. Ternyata memang pemerintah ragu-ragu melakukan eksekusi," kata pakar hukum pidana dari UI itu.Untuk itu, kata Mardjono, majelis hakim harus betul-betul yakin dan satu ketetapan. Sebab kebulatan pendapat majelis hakim mutlak adanya dalam memutus vonis mati. "Kalau ada dissenting opinion, tidak bisa," imbuhnya.
(fiq/nrl)










































