Polisi menetapkan pemilik vila berinisial IKS di Nusa Penida, Bali. IKS jadi tersangka setelah membakar sebuah mobil yang parkir di lahannya di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.
"Iya, IKS sudah ditetapkan tersangka tanggal 7 Juni 2025," terang Kapolsek Nusa Penida AKBP Ida Bagus Putra Sumerta saat dihubungi, dilansir detikBali, Selasa (10/6/2025).
IKS dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobilnya sudah ludes terbakar. Hanya meninggalkan kerangkanya. Sekiranya kerugian mencapai Rp 165 juta", tambah Sumerta.
IKS sebelumnya nekat membakar mobil Daihatsu Xenia milik I Kadek Mustika (34) di wilayah Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Pemilik vila itu kesal lantaran Mustika memarkir mobil di lahan milik IKS.
AKBP Ida Bagus Putra Sumerta mengungkapkan pembakaran mobil itu terjadi sekitar pukul 21.45 Wita pada Kamis (5/6/2025).
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video: Kaledonia Baru Memanas, Warga Bakar Mobil hingga Bandara Ditutup
(idh/imk)