Hukuman Mati Kasus Narkotika di Mata Ahli Hukum

Hukuman Mati Kasus Narkotika di Mata Ahli Hukum

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2007 13:02 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan judicial review terhadap ketentuan hukuman mati pada UU tentang narkotika (UU No 22 tahun 1997). Ahli hukum yang dihadirkan MK dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia pun memberikan tanggapan berbeda.Bertempat di ruang sidang gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2007), Dosen dari Universitas Airlangga, Didik Endro Purwo Laksono menilai ketentuan hukuman mati tidak melanggar UUD 1945. "Pasal 28 A dan I (hak untuk hidup) tidaklah diperuntukkan bagi orang yang telah melakukan tindak pidana," tuturnya.Didik menilai narkotika mengancam bangsa, masyarakat, dan individu. Oleh karena itu, menurut Didik, UU Narkotika adalah salah satu cara untuk melindungi masyarakat dari pelaku dan pengedar narkotika.Ketentuan vonis mati sangat wajar. Menurut Didik, narkotika mengancam eksistensi Indonesia. "Kehidupan bernegara terancam bila generasi penerus bangsa telah rusak oleh narkotika," jelas dia.Pendapat Didik diamini oleh dosen dari Universitas Jember, Arief Amrullah. Amir menganggap pengajuan permohonan judicial review hanya untuk kepentingan pribadi. "Ini lebih ke orang (klien pemohon) daripada perlindungan masyarakat," ujarnya.Amrullah menganggap hukuman mati tidak melanggar HAM karena sudah ada aturan hukum yang jelas diatur dalam UU Narkotika. Sementara itu, dosen dari Universitas Indonesia, Arif Gosita menginginkan Indonesia sebaiknya menghapuskan putusan mati. Ketentuan mati dinilainya bertentangan dengan hak untuk hidup manusia."145 Negara sudah menghapuskan putusan mati. Itu adalah viktimisasi dari manusia ke manusia dan wujud tidak melindungi manusia," paparnya.Dosen Universitas Gadjah Mada, Bambang Poernomo, menyatakan pemerintah sebaiknya membentuk suatu wadah masyarakat anti narkotika. Hal ini dinilai Bambang lebih efektif."Yang terpenting dikembangkan masyarakat anti narkoba bukan semata-mata hukuman pidana mati. Karena suatu hukuman pidana lebih banyak tidak efektifnya. Permohonan ini diajukan oleh salah satu terpidana mati kasus narkotika yang masuk dalam anggota Bali Nine, Scott Anthony Rush. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie ini mengagendakan mendengarkan 9 ahli hukum dari perguruan tinggi di Indonesia. (gah/asy)


Berita Terkait