Simak! Ini Besaran Uang Lembur ASN dan Non-ASN 2026

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 09 Jun 2025 14:02 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan besaran uang lembur bagi ASN dan non-ASN di pemerintahan tahun anggaran 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Berikut informasinya.

Ketentuan Uang Lembur ASN dan Non-ASN 2026

Dilansir Portal Informasi Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran kompensasi uang lembur terbaru bagi para ASN maupun tenaga non-ASN di pemerintahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Selain uang lembur, ada juga uang makan lembur.

Uang lembur adalah kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Uang lembur maupun uang makan lembur ini berlaku bagi ASN (PNS, PPPK) maupun pegawai non-ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Sebagai catatan, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang dimaksud tidak termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

Besaran Uang Lembur ASN dan Non-ASN 2026

Berikut rincian uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN dan non-ASN pemerintahan 2026.

1. ASN

- Uang Lembur

  • Golongan I: Rp 18.000 per jam
  • Golongan II: Rp 24.000 per jam
  • Golongan III: Rp 30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp 36.000 per jam

- Uang Makan Lembur

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari

2. Non-ASN

- Uang Lembur

  • Honorer: Rp 20.000 per jam
  • Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti: Rp 13.000 per jam

- Uang Makan Lembur

  • Honorer: Rp 31.000 per hari
  • Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti: Rp 30.000 per hari

Simak juga video: Sanksi Perusahaan Tak Bayar Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Pemilu 2024




(kny/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork