Pemerintah Didesak Tetapkan PP Bantuan Hukum Rakyat Miskin

Pemerintah Didesak Tetapkan PP Bantuan Hukum Rakyat Miskin

- detikNews
Rabu, 20 Jun 2007 07:34 WIB
Jakarta - Masyarakat miskin dinilai masih belum memperoleh bantuan hukum yang baik. Pemerintah pun didesak segera menetapkan peraturan pemerintah (PP) yang mewajibkan pengacara memberikan bantuan hukum gratis untuk rakyat miskin.Hal itu disampaikan Ketua YLBHI Patra M Zein kepada detikcom, Rabu (20/6/2007)."Peraturan itu agar pengacara itu tidak selalu membela koruptor. Masak koruptor dibela sedang masyarakat miskin yang mungkin tidak bersalah dibiarkan," kata Patra.Patra mengatakan, PP tersebut merupakan implementasi dari UU No 18/2003 tentang Advokat. Dalam undang-undang tersebut, lanjut Patra, pasal 23 menyebutkan pengacara harus memberi pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu."Undang-undang sudah tahun 2003, sekarang sudah 2007, aturan itu belum juga ditetapkan," tandas Patra. (ken/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait