Kejaksaan Perlu Uji Publik Sebelum Ungkap Kasus Korupsi
Selasa, 19 Jun 2007 23:50 WIB
Jakarta -
Pengungkapan kasus korupsi tidak serta merta lancar meski sudah beragam payung hukum disediakan. Masih ada ruang di instansi penegak hukum yang tidak bisa dimasuki begitu kasus itu memasuki proses hukum.Agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat, kejaksaan diminta melibatkan publik dalam menyusun tuntutan dan dakwaan atau dikenal sebagai uji publik (eksaminasi).Hal itu merupakan rekomendasi dari penelitian penanganan korupsi pemerintah daerah yang diadakan Bank Dunia periode Mei hingga November 2006."Sebaiknya ada kewajiban dari Kejari atau Kejati untuk eksaminasi publik dalam menyusun tuntutan dan dakwaan," kata Ketua Penelitian Taufik Rinaldi di sela-sela diskusi bertajuk Mungkinkah Lokal Menangani Korupsi di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta pusat, Selasa (19/6/2007).Menurut Taufik, sebelum kejaksaan membuat tuntutan, kejaksaan harus membahas dulu dengan publik mengenai pasal-pasal penjerat dan sanksinya. "Mereka harus memberitahu, ini lho pasal yang akan saya tuntutkan. Mereka saya minta dipenjara sekian tahun," tandasnya.Kalau tidak, maka jika JPU membuat tuntutan dan dakwaan dengan delik yang dibolak-balik, maka sanksinya bisa ringan bahkan bebas."Mau kita nanti terus sampai banding, akar pertama adalah draf tuntutan dan dakwaan, kalau itu gagal, hasil juga tidak akan jauh dari itu," katanya.
(Ari/ken)










































