Pemerintah Bekukan Badan Pengelola Aset Negara
Selasa, 19 Jun 2007 23:26 WIB
Jakarta - Tiga bulan ke depan pemerintah menata kembali organisasi Kawasan Kemayoran dan Gelora Bung Karno. Sementara penataan berjalan, segala kegiatan badan pengelola aset-aset negara itu dibekukan."Direksinya yang kita tata. Sambil menata kita akan frezee dulu, tidak ada kerjasama baru. Tapi yang sudah berjalan kita kelola dengan baik, dan yang belum berjalan akan dibenahi," kata Menseseneg Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (19/6/2007).Pernyataan Hatta tersebut merupakan hasil rapat kabinet terbatas aset-aset negara yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rapat diikuti antara lain Menkum HAM Andi Malatta, Men PAN Taufiek Efendi, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.Penataan struktur direksi badan pengelola aset milik negara dirasa perlu karena oraganisasi yang ada sekarang ini masih menggunakan nomenklatur lama yang tidak lagi sesuai aturan perundangan yang berlaku. Selain itu, struktur kabinet juga telah berulang kali terjadi perubahan yang tentunya berimbas pada keberadaannya dalam badan pengelola."Dalam konteks ke depan dirasakan baik badan mau direksi pengelolanya sudah tidak sesuai lagi dengan UU 1/2004 dan berubahnya struktur kabinet. Ini tentu akan kita benahi," ujar Hatta.Lebih lanjut Hatta menjelaskan, presiden juga memberi arahan perlunya dilakukan inventarisasi dan penataan kembali peruntukan aset-aset lahan dan gedung yang dikuasai negara. Sehingga masalah legalitasnya mendapatkan kejelasan dan tidak menjadi sumber konflik baru.Seperti diketahui banyak lahan milik negara yang tidak dapat dimanfaatkan pemerintah karena dokumen hukumnya tidak lengkap. Bahkan ada juga yang terlanjur dimanfaatkan pihak lain, sehingga pemerintah kesulitan memanfaatkannya."Paling penting adalah aset itu aman, tertib, dibukukan dengan baik dan tidak memiliki potensi menjadi sengketa perdata atau apa pun juga," ujar Hatta.
(lh/ken)











































