Ketua Parpol di Jateng Tersangka Kasus Striptis Diperiksa 12 Juni

Ketua Parpol di Jateng Tersangka Kasus Striptis Diperiksa 12 Juni

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 08 Jun 2025 10:07 WIB
Suasana Mansion KTV & Bar di Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (3/3/2025).
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Jakarta -

Polda Jateng akan memeriksa ketua parpol di Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), tersangka kasus karaoke penyedia tari striptis. Pemeriksaan rencananya dilakukan pekan depan pada 12 Juni.

"Betul 12 Juni," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto saat dimintai konfirmasi, dilansir detikJateng, Sabtu (7/6/2025).

Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka terkait hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh. Praktik tari telanjang itu dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

"Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka," kata Artanto hari Kamis (5/6) lalu di kantornya.

ADVERTISEMENT

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri. Artanto menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads