Pria di Serang Cabuli Bocah 9 Tahun, Iming-imingi Korban Jajanan

Pria di Serang Cabuli Bocah 9 Tahun, Iming-imingi Korban Jajanan

Aris Rivaldo - detikNews
Sabtu, 07 Jun 2025 23:50 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Serang -

Kepolisian resor (Polres) Serang mengamankan seorang pria inisial FK (36) Warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, setelah diduga melakukan pencabulan. FK diduga mencabuli bocah yang masih berusia 9 tahun.

"Tersangka diamankan oleh Polsek Cikande dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan kasusnya ditangani Unit PPA," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES dari keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/6/2025).

Andi mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan pelaku dengan mengimingi-imingi korban jajan. Hal itu dilakukan agar korban mau menuruti keinginan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan korban jajanan," katanya.

Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku kemudian bertemu kembali dengan korban di sebuah warung. Andi mengatakan pada pertemuan itu, korban takut dan langsung melapor ke orangtuanya di rumah.

ADVERTISEMENT

"Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya membeli jajanan dan mencabulinya," katanya.

Berdasarkan aduan anak, ibu korban lalu datang ke warung untuk menemui pelaku. Andi mengatakan warga dan ibu korban membawa pelaku ke Polsek Cikande.

"Ibu korban mendatangi warung soto, meminta warga untuk mengamankan pelaku," pungkasnya.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads