2 Pria di Bekasi Gelapkan Mobil Rental, Alphard-Fortuner Digadaikan Murah

2 Pria di Bekasi Gelapkan Mobil Rental, Alphard-Fortuner Digadaikan Murah

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 07 Jun 2025 14:53 WIB
Polisi membongkar kasus penggelapan mobil rental di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi membongkar kasus penggelapan mobil rental di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penggelapan mobil rental di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dua orang pria berinisial MNE (41) dan SEMM (35) diamankan.

"Peran pelaku MNE sebagai orang yang melakukan penyewaan kendaraan. Pria SEMM sebagai orang yang mencari penerima gadai atau penyalur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Peristiwa bermula pada Oktober 2023, saat kedua pelaku menyewa enam unit kendaraan kepada pihak rental dengan dalih operasional perusahaan. Rinciannya ialah tiga unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Innova Reborn.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih digunakan untuk operasional perusahaan, kendaraan itu justru digadaikan oleh pelaku. Kendaraan digadaikan dengan harga murah.

"Di mana mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut. Pria MNE ditangkap pada Jumat (2/5) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sementara rekannya SEMM ditangkap di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Kepada polisi, duit hasil gadai kendaraan korban digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Kerugian 6 unit mobil sekitar Rp 5 miliar. Setelah unit-unit tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku," jelasnya.

Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulahnya, mereka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.

Lihat juga Video 'Sempat Melarikan Diri, 2 Maling Kambuhan di Jatim Tewas Didor Polisi:

(wnv/amw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads